Fridetia
Instrumen nasional HAM, yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM seperti di bawah ini :1) ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Instrumen internasional HAM, yang terdiri atas :1) Piagam PBB, 1945 2) Deklarasi Universal HAM, 1945 3) Instrumen intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. 4) Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan untuk menegakkan dan melindungi HAM serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945 hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya. 5) Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan
semoga bermanfaat,terimakasih :) jadikan yang terbaik,ya :D
2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Instrumen internasional HAM, yang terdiri atas :1) Piagam PBB, 1945
2) Deklarasi Universal HAM, 1945
3) Instrumen intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
4) Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan untuk menegakkan dan melindungi HAM serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945 hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya.
5) Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan
semoga bermanfaat,terimakasih :)
jadikan yang terbaik,ya :D