INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 12 TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai
tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan
Pantja Sila;
2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan
dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2
Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/
pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila;
3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas
Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967;
Mengingat :
1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945;
3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian;
4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - brainly.co.id/tugas/368168#readmore
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 12 TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai
tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan
Pantja Sila;
2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan
dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2
Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/
pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila;
3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas
Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967;
Mengingat :
1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945;
3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian;
4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - brainly.co.id/tugas/368168#readmore