setelah perubahan UUN 1945, maka ketatanegaraan RI telah mengalami perubahan, antara lain seperti yang tercantum dalam pasal 24C, telah dibentuk lembaga baru, yakni..
(1) komisi yudisial (2) komisi konstitusi (3) komisi pemilihan umum (4) mahkamah konstitusi