Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer pada waktu menggunakan konstitusi RIS 1949 dan pada saat menggunakan UUDS 1950, tetapi sistem itu kemudian tidak diterapkan lagi. terhadap peristiwa ini sikap kita adalah..... a. menyelidiki dan ingin kembali ke aistem pemerintahan masalalu karena lebih baik b. memberi masukan kepada MPR untuk mengamandemen UUD NKRI tahun 1945 c. mendukung perubahan tersebut karena dengan siatem parlementer pemerintahan menjadi stabil d. sistem parlementer perlu dikembangkan e. membiarkan karena menjadi wewenang MPR
semoga membantu..