Indonesia menggunakan 2 kedaulatan , yaitu kedaulatan rakyat dan hukum , jelaskan bukti buktinya dilihat dari sila ke 4 dan UUD 1945 alinea 4 !
GusGinabukti kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di indonesia:
pancasila sila ke-4 kerakyaktan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
pembukaan uud 1945 alinea ke-4 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman? Semoga Membantu :-) By: GusGina
2 votes Thanks 1
mohammadamrimu
Bukti buktinya ialah: masih banayk di daerah indonesia dalam memcahkan masalah melalui musyawarah antar warga,indonesia juga merupakan kedaulatan hukum,jadi apabila seseorang melanggar hukum yang berlaku maka akan mendapat hukuman yang berlaku juga,contoh: pelaku penyelundupan narkoba divonis hukuman mati oleh kejaksaan agung semoga bermanfaat~
pancasila sila ke-4
kerakyaktan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
pembukaan uud 1945 alinea ke-4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman?
Semoga Membantu :-)
By: GusGina