Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."³ Sistem kedaulatan rakyat ini mengandung beberapa prinsip, antara lain:
- Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin negara atau daerah melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah yang dipilihnya, serta memberikan saran dan masukan untuk perbaikan.
- Rakyat memiliki hak untuk mengganti pemerintah yang tidak bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat atau melanggar konstitusi.
- Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau media massa.
- Rakyat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dari negara, serta menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak asasi manusia.
Sistem kedaulatan rakyat ini juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."⁵ Nilai ini menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan, serta menghormati perbedaan pendapat dan kepentingan antara berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, sistem kedaulatan rakyat di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, responsif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Jawaban:
Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."³ Sistem kedaulatan rakyat ini mengandung beberapa prinsip, antara lain:
- Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin negara atau daerah melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah yang dipilihnya, serta memberikan saran dan masukan untuk perbaikan.
- Rakyat memiliki hak untuk mengganti pemerintah yang tidak bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat atau melanggar konstitusi.
- Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau media massa.
- Rakyat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dari negara, serta menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak asasi manusia.
Sistem kedaulatan rakyat ini juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."⁵ Nilai ini menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan, serta menghormati perbedaan pendapat dan kepentingan antara berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, sistem kedaulatan rakyat di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, responsif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.