Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet. Dalam menyusun kabinet tidak ada kewajiban resmi bagi presiden untuk menghubungi, melakukan tawar-menawar dengan pihak-pihak yang secara politik terwakili di parlemen. ( Sistem ini juga disebut sebagai sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden).
Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet. Dalam menyusun kabinet tidak ada kewajiban resmi bagi presiden untuk menghubungi, melakukan tawar-menawar dengan pihak-pihak yang secara politik terwakili di parlemen. ( Sistem ini juga disebut sebagai sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden).
jawabannya adalah B