Indonesia adalah Negara hukum, salah satu bentuk hukum yg real adalah menjunjung tinggi HAK ASASI MANUSIA (HAM) .. Salah satu point penting dari HAM adalah “HAK UNTUK HIDUP” .. Yang menjadi PERTANYAANNYA adalah jika Negara kita berdasar atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa &’ Menjunjung tinggi nilai hukum, apakah MENGHUKUM MATI seseorang itu ADIL ??? Klo adil kira-kira apa maksud peryataan dlm Undang-Undang No 39 Tahun 1999 pasal 4 mengenai Hak Untuk Hidup dan Point pertama pada PANCASILA sebagai dasar Negara .. Apakah hukuman mati sejalan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.. ? Jika tidak sejalan artinya Pancasila TIDAK LAGI sebagai landasan Negara.. Jadi sebaiknya Point satu dalam pancasila DIGANTI saja “HUKUM YANG MAHA ESA” .. :D :D :D
ridhosetiyawan7
Hukuman mati bukan berarti melanggar ham tetapi suatu hukuman yg dijatuhkan ke seseorang yg melakukan kejahatan besar.itu menunjukan keadilan . sesuai hukum dalam agama islam seseorang membunuh di balas hukuman mati kecuali jika keluarga korban memaafkanya
2 votes Thanks 1
rhevreptile
Tapi Tuhan tidak pernah menghendaki hukuman mati untuk seseorang .. Salam..
ridhosetiyawan7
tapi coba anda bayangin jika anda di posisi keluarga korban menurut anda apa hukuman bagi orang yg membunuh anggota keluarga anda
rhevreptile
Kita berbicara tentang hukum dan pancasila saudara , Jika Pancasila djadikan sebagai dasar negara , hukuman mati sebenarx bisa diganti dengan hukuman seumur hidup ... dlm hukum sendiri tertulis Hak untuk hidup ,,