India merupakan salah satu negara asia berbentuk....?
RyomaEchizen
Republik karen pada zaman dulu memang kerajaan tapi karena menyengsarakan rakyat akhirnya di tukar menjadi re publik
1 votes Thanks 2
MIL11
Pembentukan sistem politik dan pemerintahan India tentunya memperoleh inspirasi dari Amerika Serikat yang menganut politik liberal dan praktek-praktek konstitusi Inggris yang dulunya sebagai penjajah India. Konstitusi India menetapkan India sebagai Uni Negara Bagian dan beberapa wilayah administrasi federal. India merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik parlementer dan menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multipartai. Konstitusi India adalah Constitution of India yang merupakan konstitusi terpanjang di dunia dan memuat 395 pasal dan 8 lampiran. Konstitusi India disetujui oleh Majelis Konstituante pada tanggal 26 November 1949 dan mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 1950.
Komponen-komponen pemerintahannya terdiri dari tiga yaitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden, yang merupakan Kepala Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahan kepadanya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan oleh sebuah kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dalam setiap negara bagian terdapat seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, badan legislatif dan badan pengadilan sendiri. Sedangkan pemerintahan uni atau federal dikepalai oleh Presiden dan wakilnya yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif pusat atau negara bagian. Kekuasaan badan eksekutif terbatas, diatur oleh UU dan dipilih serta diawasi oleh badan legislatif.
Komponen-komponen pemerintahannya terdiri dari tiga yaitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden, yang merupakan Kepala Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahan kepadanya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan oleh sebuah kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dalam setiap negara bagian terdapat seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, badan legislatif dan badan pengadilan sendiri. Sedangkan pemerintahan uni atau federal dikepalai oleh Presiden dan wakilnya yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif pusat atau negara bagian. Kekuasaan badan eksekutif terbatas, diatur oleh UU dan dipilih serta diawasi oleh badan legislatif.