Implementasi dasar negara dalam konstitusi adalah....
makbar942
Amanat konstitusi UUD 1945 yang telah diamandemen menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang. Atas dasar UUD 1945 tersirat bahwa, RI adalah “eenheidstaat”; di dalam lingkungan negara tidak dimungkinkan adanya daerah yang juga bersifat staat, artinya hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah adalah menghindari daerah otonom menjadi negara dalam negara atau negara bagian. Kebijakan desentralisasi, mempunyai dua tujuan utama, yakni tujuan politik dan administratif. Tujuan politk memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat tingkat lokal sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya civil society, sedangkan tujuan admisistratif memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan tingkat lokal yang berfungsi menyediakan pelayanan public yang efisien dan efektif. Kebijakan otonomi daerah, di satu sisi bermanfaat bagi penciptaan kemandirian masyarakat daerah. Disisi lain "kita harus mewaspadai tumbuhnya berbagai sikap yang dapat mengancam nasionalisme dan keberadaan NKRI yang majemuk dan multi budaya," yang dapat menumbuhkan keangkuhan etnis, sikap kedaerahan yang etnosentris, serta egoisme putra daerah sebagai efek samping otonomi daerah, yang merupakan salah satu pemicu konflik yang dapat merusak eksistensi NKRI.
Kebijakan desentralisasi, mempunyai dua tujuan utama, yakni tujuan politik dan administratif. Tujuan politk memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat tingkat lokal sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya civil society, sedangkan tujuan admisistratif memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan tingkat lokal yang berfungsi menyediakan pelayanan public yang efisien dan efektif.
Kebijakan otonomi daerah, di satu sisi bermanfaat bagi penciptaan kemandirian masyarakat daerah. Disisi lain "kita harus mewaspadai tumbuhnya berbagai sikap yang dapat mengancam nasionalisme dan keberadaan NKRI yang majemuk dan multi budaya," yang dapat menumbuhkan keangkuhan etnis, sikap kedaerahan yang etnosentris, serta egoisme putra daerah sebagai efek samping otonomi daerah, yang merupakan salah satu pemicu konflik yang dapat merusak eksistensi NKRI.