Imigran gelap/ilegal menurut Direktorat Jenderal Imigrasi adalah orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas ya
0 votes Thanks 1
suartiningsih2008
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Jawaban:
Imigran gelap/ilegal menurut Direktorat Jenderal Imigrasi adalah orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas ya