Ibadah kurban dianjurkan dilaksanakan minimal..... seumur hidup.
DidasBelian
Tolong dibaca penjelasan ini, dan pahami apa itu qurban..
Benarkah berqurban itu sekali dalam seumur hidup?
Syarat qurban itu adalah: muslim, mampu (berkecukupan) dan sudah baligh juga berakal. Menurut kebanyakan ulama hukum qurban adalah sunah (dianjurkan).
Hingga walaupun belum derajat wajib, namun bagi yang berkecukupan atau mampu, adakah yang salah untuk mendulang pahala, jika itu memang disunahkan?
“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. “ ( Al Hajj : 37 )
Apabila dengan berkali-kali berqurban, diniatkan untuk itu, walau sedang tidak berlapang sekali dalam hal rezeki (tidak menunggu punya uang yang sangat banyak) adalah hal yang sangat istimewa dari seorang hamba yang ikhlas untuk berqurban dalam kondisi apapun, karena hanya mendapatkan ridha Allah dan berharap menjadi hambanya yang bertaqwa.
Pendapat para ulama mengenai hukum berqurban adalah:
1. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
2. Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”
3. Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)
Untuk itu, jika ada hal yang berupa sunah, maka ikutilah hal itu. Karena jika seseorang tahu ada apa di balik qurban, maka dia akan dengan ikhlas hati selalu berupaya ‘mempersembahan cinta’ pada Sang pemilik Kehidupan.
Dengan memberikan bukti cinta berupa dijalaninya perintah berqurban bagi seorang hamba, untuk membaginya dengan para kerabat, tetangga dan bahkan orang yang tidak dikenal sekalipun, maka Allah akan mengganti ikhlas tersebut dengan sesuatu yang lebih baik.
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
Maka berqurbanlah secara rutin setiap tahun, jika kamu berkemampuan. Karena ada nilai kasih sayang yang luar biasa dari kegiatan itu. Rasa Cinta pada Allah dan sesama manusia, keikhlasan untuk sisihkan rezeki, walau saat longgar atau sempit.
Percayalah Janji Allah untuk memuliakan umatNya yang mencintaiNya, bukan Janji kosong belaka. Jika Anda takut dengan berqurban itu kurangi harta, maka hal itu sebenarnya tidaklah benar, karena Rasulullah bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta”, (HR Muslim). Mari berqurban tidak hanya sekali seumur hidup.
Benarkah berqurban itu sekali dalam seumur hidup?
Syarat qurban itu adalah: muslim, mampu (berkecukupan) dan sudah baligh juga berakal. Menurut kebanyakan ulama hukum qurban adalah sunah (dianjurkan).
Hingga walaupun belum derajat wajib, namun bagi yang berkecukupan atau mampu, adakah yang salah untuk mendulang pahala, jika itu memang disunahkan?
“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. “ ( Al Hajj : 37 )
Apabila dengan berkali-kali berqurban, diniatkan untuk itu, walau sedang tidak berlapang sekali dalam hal rezeki (tidak menunggu punya uang yang sangat banyak) adalah hal yang sangat istimewa dari seorang hamba yang ikhlas untuk berqurban dalam kondisi apapun, karena hanya mendapatkan ridha Allah dan berharap menjadi hambanya yang bertaqwa.
Pendapat para ulama mengenai hukum berqurban adalah:
1. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
2. Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”
3. Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)
Untuk itu, jika ada hal yang berupa sunah, maka ikutilah hal itu. Karena jika seseorang tahu ada apa di balik qurban, maka dia akan dengan ikhlas hati selalu berupaya ‘mempersembahan cinta’ pada Sang pemilik Kehidupan.
Dengan memberikan bukti cinta berupa dijalaninya perintah berqurban bagi seorang hamba, untuk membaginya dengan para kerabat, tetangga dan bahkan orang yang tidak dikenal sekalipun, maka Allah akan mengganti ikhlas tersebut dengan sesuatu yang lebih baik.
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
Maka berqurbanlah secara rutin setiap tahun, jika kamu berkemampuan. Karena ada nilai kasih sayang yang luar biasa dari kegiatan itu. Rasa Cinta pada Allah dan sesama manusia, keikhlasan untuk sisihkan rezeki, walau saat longgar atau sempit.
Percayalah Janji Allah untuk memuliakan umatNya yang mencintaiNya, bukan Janji kosong belaka. Jika Anda takut dengan berqurban itu kurangi harta, maka hal itu sebenarnya tidaklah benar, karena Rasulullah bersabda:
“Sedekah tidak mengurangi harta”, (HR Muslim). Mari berqurban tidak hanya sekali seumur hidup.