NWahid
Setimpal dengan apa yang diperbuat.. Dia telah mengambil uang rakyat ( mencuri) berarti harus di hukum QISOS ( Potong Tangan ) Atau hukuman MATI
aldaprarisa
Kalau di arab potong tangan . tapi, kalau di indonesia potong masa tahanan . hehehehe... just kidding, yang bener kan itu perilaku yang sama yup sama mencuri ? ya potong tangan itu benar hukumnya, kalau di dunia gak dilakuin ya dipotong saat berada di akherat, atau jugak bisa diberikan sanksi menurut peraturan negara negara masing masing. kurang lebihnya gitu....
gak tau salah yah