ErvinaYN
Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Dari Anas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”
Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …).
Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”
Dari Anas, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”
Dari Abu Suraihah, ia berkata,
“Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
“Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …).
Al Mawardi berkata,
“Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”
Begitulah, semoga dapat membantu :)