hukum tidak tertulis adalah.... a. hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis b. hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan c.hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan d.hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
a. Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis
Penjelasan:
hukum dibagi menjadi 2 jenis:
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang berlaku untuk masyarakat yang ada bentuk fisiknya/ditulis.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di masyarakat akan tetapi bentuk fisiknya tidak ada/tidak ditulis, dengan kata lain hukum adalah perjanjian/kesepakatan suatu kelompok/masyarakat dan biasanya hanya berlaku bagi mereka saja. #CekJawaban
Jawaban:
A. Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis.
Jawaban:
a. Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis
Penjelasan:
hukum dibagi menjadi 2 jenis:
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang berlaku untuk masyarakat yang ada bentuk fisiknya/ditulis.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di masyarakat akan tetapi bentuk fisiknya tidak ada/tidak ditulis, dengan kata lain hukum adalah perjanjian/kesepakatan suatu kelompok/masyarakat dan biasanya hanya berlaku bagi mereka saja. #CekJawaban