1. sebutkan 4 instrumen / hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM dalam perundang-undang repbulik indonesia? 2. uraikan dengan ringkas HAM yang di atur oleh UU Nomor 9 tahun 1998! 3. apa yang di maksud dengan pengadilan HAM serta wewenangnya?
ayukmiska
1. a. instrumen hukum yang mengikat b. instrumen hukum yang tidak mengikat
2. UU no 9 th 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan rahmat tuhan yang maha esa , presiden republik indonesia Menimbang : a.bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia b.bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara c. bahwauntuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai d.bahwa hakmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
3. pengadilan Ham merupakan pengadilan khusus yg berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota. Wewenangnya ialah memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dan memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran HAM yg berat yg dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
b. instrumen hukum yang tidak mengikat
2. UU no 9 th 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan rahmat tuhan yang maha esa , presiden republik indonesia
Menimbang :
a.bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia
b.bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara
c. bahwauntuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai
d.bahwa hakmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
3. pengadilan Ham merupakan pengadilan khusus yg berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota. Wewenangnya ialah memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dan memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran HAM yg berat yg dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI)