Hukum positif ialah hukum tertulis bila dibandingkan dengan hukum tidak tertulis,maka hukum tertulis akan lebih memberikan adanya.... A.kepastian hukum dalam masyarakat B.kesiapan bagi penegak hukum C.ketegasan bagi pelanggaranya D.Dukungan kepada masyarakat Tolong ya Dijawab dengan cepat....Thanks
EleoNoraBETania
JawabanNya Adalah ---> C.Ketegasan Bagi PelanggarNya