Hukum pidana diindonesia ada brapa dan sebutkan apa saja
Marsya21
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan - peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukan. Hukum pokok pidana ada 5: 1.Hukuman mati 2.Hukuman penjara 3.Hukuman kurungan 4.Hukuman denda 5.Hukuman tutupan
Semoga membantu...>_< Kalau suka,jadikan yang terbaik ya.... Hehehe..
1 votes Thanks 1
gitasafitri90
Hukum pidana penjara,hukum pidana berupa denda, dan hukum pidana mati
Hukum pokok pidana ada 5:
1.Hukuman mati
2.Hukuman penjara
3.Hukuman kurungan
4.Hukuman denda
5.Hukuman tutupan
Semoga membantu...>_<
Kalau suka,jadikan yang terbaik ya....
Hehehe..
maaf kalau salah
semoga membantu