Hukum nasional adalah....... Hukum Internasional adalah...... Hukum Asing adalah....... Hukum publik (hukum negara) adalah.... Sorry ya banyak✌
Aurania
Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Internasionaladalah keseluruhan kaidah dan asashukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukanhukum asing untuk referensi hukum publik yaitu sederetan peraturan yang mengatur antara negara dengan warganya dan peraturan tersebut menyangkut kepentingan umum atau yang menyangkut dengan kepentingan bersama, yang mana bagi Anda warga negara Indonesia peraturan hukum publik lahir bersamaan dengan hukumprivat.
2 votes Thanks 2
karinaraudiah
Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara. hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain. hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum Internasionaladalah keseluruhan kaidah dan asashukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukanhukum asing untuk referensi
hukum publik yaitu sederetan peraturan yang mengatur antara negara dengan warganya dan peraturan tersebut menyangkut kepentingan umum atau yang menyangkut dengan kepentingan bersama, yang mana bagi Anda warga negara Indonesia peraturan hukum publik lahir bersamaan dengan hukumprivat.
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.