Jawaban:
A. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum Pajak banyak sekali hubungannya dengan Hukum Perdata, hal ini dapat
dimengerti karena Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas
dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa
menyewa) yang diatur dalam Hukum Perdata. Hal ini dijadikan Tesbestand yang
dituangkan dalam Undang-undang pajak, dan bila dipenuhi syarat-syaratnya akan
menyebabkan seseorang atau badan dikenakan pajak. Sebagian Sarjana mengatakan
bahwa bukan itu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang erat antara Hukum Pajak
dengan Hukum Perdata, melainkan suatu ajaran di bidang hukum yang menyatakan
bahwa lex specialis derogat lex generale, yaitu hukum yang khusus menyimpangkan
hukum yang umum.
B. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PIDANA.
1) Umum
Ancaman Hukuman Pidana tidak saja terdapat dalam K.U.H.P., tetapi banyak juga
tercantum dalam Undang-undang di luar K.U.H.P.
2) Sanksi Pidana terhadap pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan yang diancam
baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Pajak.
3)Ketentuan KUHP yang mengancam tindak pidana di bidang perpajakan .
C. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
1. Pemungutan pajak kepada wajib pajak adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan
fungsi kepemerintahan.
2. semua keputusan para pejabat di bidang perpajakan adalah merupakan ruang
lingkup Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Usaha Negara, sehingga bila
terjadi sengketa perpajakan semestinya berdasarkan Undang-Undang no. 5 tahun
1985 menjadi domain kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun
berdasarkan Undang-Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berlaku
ketentuan khusus (Lex Specialist), dimana bila terjadi sengketa perpajakan yang
berhak menangani adalah Pengadilan Pajak.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
A. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum Pajak banyak sekali hubungannya dengan Hukum Perdata, hal ini dapat
dimengerti karena Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas
dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa
menyewa) yang diatur dalam Hukum Perdata. Hal ini dijadikan Tesbestand yang
dituangkan dalam Undang-undang pajak, dan bila dipenuhi syarat-syaratnya akan
menyebabkan seseorang atau badan dikenakan pajak. Sebagian Sarjana mengatakan
bahwa bukan itu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang erat antara Hukum Pajak
dengan Hukum Perdata, melainkan suatu ajaran di bidang hukum yang menyatakan
bahwa lex specialis derogat lex generale, yaitu hukum yang khusus menyimpangkan
hukum yang umum.
B. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PIDANA.
1) Umum
Ancaman Hukuman Pidana tidak saja terdapat dalam K.U.H.P., tetapi banyak juga
tercantum dalam Undang-undang di luar K.U.H.P.
2) Sanksi Pidana terhadap pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan yang diancam
baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Pajak.
3)Ketentuan KUHP yang mengancam tindak pidana di bidang perpajakan .
C. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
1. Pemungutan pajak kepada wajib pajak adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan
fungsi kepemerintahan.
2. semua keputusan para pejabat di bidang perpajakan adalah merupakan ruang
lingkup Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Usaha Negara, sehingga bila
terjadi sengketa perpajakan semestinya berdasarkan Undang-Undang no. 5 tahun
1985 menjadi domain kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun
berdasarkan Undang-Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berlaku
ketentuan khusus (Lex Specialist), dimana bila terjadi sengketa perpajakan yang
berhak menangani adalah Pengadilan Pajak.