cuplikansemesta
Hukum asal setiap perkara adalah BOLEH, tapi hukum bisa berubah bergantung dengan situasi dan kondisi. dilihat dari segi hukum Fiqh (menghukumi sesuatu yang Dzahir), asal muasal hukum ber-swafoto (selfie) itu hukumnya BOLEH, tapi maraknya kejahatan di jejaring internet menjadi sebab hukum itu menjadi HARAM. terlebih lagi kepada perempuan. apabila ber-swafoto (selfie) untuk disimpan pribadi mungkin tidak sampai ke derajat HARAM, tapi ketika foto itu disebar di internet, maka yang menyebar, yang mengambil foto, dan yang menikmati foto tsb. hukumnya HARAM dan pelakunya berdosa.
dari segi ilmu Tasawuf (menghukumi sesuatu dengan batiniyyah), ber-swafoto (selfie) akan menimbulkan sifat Takabbur(Sombong), Ujub (bangga diri), dan penyakit hati lainnya. maka ber-swafoto (Selfie) di hukumi HARAM, disebar di internet ataupun tidak.
1 votes Thanks 1
cuplikansemesta
Maka, meninggalkan ber-swafoto (selfie) lebih baik dilakukan, untuk menghindari perbedaan pendapat.Wallahua'lam.
dilihat dari segi hukum Fiqh (menghukumi sesuatu yang Dzahir), asal muasal hukum ber-swafoto (selfie) itu hukumnya BOLEH, tapi maraknya kejahatan di jejaring internet menjadi sebab hukum itu menjadi HARAM. terlebih lagi kepada perempuan. apabila ber-swafoto (selfie) untuk disimpan pribadi mungkin tidak sampai ke derajat HARAM, tapi ketika foto itu disebar di internet, maka yang menyebar, yang mengambil foto, dan yang menikmati foto tsb. hukumnya HARAM dan pelakunya berdosa.
dari segi ilmu Tasawuf (menghukumi sesuatu dengan batiniyyah), ber-swafoto (selfie) akan menimbulkan sifat Takabbur(Sombong), Ujub (bangga diri), dan penyakit hati lainnya. maka ber-swafoto (Selfie) di hukumi HARAM, disebar di internet ataupun tidak.