fadhil1956
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. a) Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. b) Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
4 votes Thanks 4
nirusiana
Hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah harus ditaati semua warga negara tanpa kecuali. dan bila ada yang melanggar harus di hukum sesuai UU.
a) Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b) Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.