Konferensi Hukum Laut PBB Ke-3 Tahun 1982. Latar belakang dari UNCLOS III ini adalah negara-negara berkembang merasakan bahwa ketentuan–ketentuan hukum laut internasional yang berlaku kurang memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan alasan : 1. Masih banyak dianutnya laut teritorial yang sempit yang merugikan hak dan kedaulatan negara-negara pantai terutama negara berkembang. 2. Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati di laut yang berbatasan dengan negara pantai yang berakibat merugikan negara -negara berkembang 3. Terjadinya pencemaran-pencemaran laut yang merugikan negara –negara pantai. 4. Terjadinya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati maupun non hayati di luar landas kontinen yang hanya dinikmati dan menguntungkan negara-negara maju.
Konferensi Hukum Laut PBB Ke-3 Tahun 1982.
Latar belakang dari UNCLOS III ini adalah negara-negara berkembang merasakan bahwa ketentuan–ketentuan hukum laut internasional yang berlaku kurang memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan alasan :
1. Masih banyak dianutnya laut teritorial yang sempit yang merugikan hak dan kedaulatan negara-negara pantai terutama negara berkembang.
2. Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati di laut yang berbatasan dengan negara pantai yang berakibat merugikan negara -negara berkembang
3. Terjadinya pencemaran-pencemaran laut yang merugikan negara –negara pantai.
4. Terjadinya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati maupun non hayati di luar landas kontinen yang hanya dinikmati dan menguntungkan negara-negara maju.