RadheyaKarnaputri
Insya Allah antara mubah dan sunnah. karena suatu kemuliaan bagi anak cewek yg khitan
2 votes Thanks 3
SatriyaRadenKecil07
Khitan umumnya di wajibkan bagi kaum laki-laki..... akan tetapi khitan atau sunat juga boleh dilakukan bagi kaum hawa/perempuan dan hukumnya adalah "Mubah"
karena suatu kemuliaan bagi anak cewek yg khitan
juga boleh dilakukan bagi kaum hawa/perempuan dan hukumnya adalah
"Mubah"