Amuftaqorro
Dalam syariat Islam, yang dimaksud dengan bersuci adalah menghilangkan perkara yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an. Perkara tersebut dapat berupa hadats ataupun najis. Hukum bersuci dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh seseorang, sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya shalat seseorang.