Hubungan kerjasama antarlembaga negara dalam pembuatan undang undang.
Chingsyah
Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (Lihat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945) jadi ada dua lembaga yang bekerjasama dalam pembuatan UU yaitu Presiden dan DPR