azizahzafira
Pasal 24C ayat 1 menyebutkan bahwa salah satu wewenang MK adalah memutus sengketa lembaga negara yg kewenangannya diberikan UUD. Maka apabila terjadi sengketa terhadap Presiden, DPR, DPD, dan lembaga lainnya, maka persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK. Selain itu MK juga memutus sengketa apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan lembaga lainnya pada MK. Semoga membantu