Hubungan antara konstitusi dengan dasar negara ialah?
AyuDR Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut. a. Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. b. Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum. c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.