Hindia belanda dikuasai kembali oleh belanda berdasarkan konvensi
putrilarasantangBelanda kembali menguasai wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi London tahun 1814. Pemerintahan kolonial Belanda selanjutnya dipegang oleh sebuah komisi yang beranggotakan Van der Capellen, Elout, dan Buyskes. Van der Capellen mempunyai peranan paling besar, ia merusaha mengeruk keuntungan sebanyak mungkin