August 2018 1 30 Report
hindari caleg pelaku korupsi
Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014,
harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan
ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa
menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk.
Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM,
misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan
wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur
yang punya integritas.
Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper
test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol.
Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol
dalam menjaring calegnya.
Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik
di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi,
terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap
partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014.
Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat
kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak
diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam
kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg
yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak
boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus
dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang
bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami,
semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.

Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda
reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa
pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah
satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM
melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran
HAM.


pendapat yang menyatakan setuju atau tidaknya serta alasan???

More Questions From This User See All

Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk.Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas.Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya.Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014.Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.ubahlah teks eksposisi berikut menjadi teks pidato resmi!
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.