Hewan yang disembelih ahlul kitab,maka hukum memakannya?
PutriramadhayantiHewan yang di sembelh ahlul kitab itu halal terdapat dalilnya dalam suruh al-maidah ayat 5 yg artinya : makanan (sembelihan) orang orang ahlul kita itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula baginya. tetapi sebagian ulama berbeda pendapat ada sebagian yng menyatakan haram jika hewan yang di sembelih ahlul kitab tidak menyebut nama Allah yg terdapat pada surah AL-an'am ayat 121 yg artinya dan janganlah kamu memakan binatang binatang yang disembelih tidak di sebut nama Allah ketika menyembelihnya,sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.dan jika kamu menuruti mereka,sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang yg musyrik. jdi halal atau tidak itu kembali kepada diri kita sendiri