randifirdaus
I. Untuk sementara waktu daerah negara Indonesia dibagi dalam delapan provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut adalah : Jawa BaratJawa TengahJawa TimurSumateraBorneo (Kalimantan)SulawesiMalukuSunda Kecil (Nusa Tenggara) II. Daerah provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah. III. Pemerintah Republik Indonesia akan dibagi dalam dua belas departemen (kementrian), yaitu : Departemen Dalam NegeriDepartemen Luar NegeriDepartemen KehakimanDepartemen KeuanganDepartemen KemakmuranDepartemen KesehatanDepartemen Pengajaran, Pendidikan, dan KebudayaanDepartemen SosialDepartemen PertahananDepartemen PeneranganDepartemen PerhubunganDepartemen Pekerjaan Umum IV. Mengenai Pertahanan PETA di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera dibubarkan.Aktivitas prajurit Heiho dihentikan.Tentara Kebangsaan Indonesia supaya segera dibentuk oleh presiden.
1 votes Thanks 6
Dila24052000
1.mengesahkan UUD Negara Refublik Indonesia Tahun 1945 2.menetapkan Ir soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh.hatta sebagai wakil presiden refublik indonesia 3.membentuk komita nasional indonesia pusat
2.menetapkan Ir soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh.hatta sebagai wakil presiden refublik indonesia
3.membentuk komita nasional indonesia pusat