saifsatlak
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. 1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
maaf kalo salah
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai
(BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden
dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk
membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.