ismailwalkotSetelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. . Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil . Penitia kecil tersebut terdiri atas : • Ir.Soekarno • Drs.Moh Hatta • K.H Wachid Hasim • Mr.A.A Maramis • Abdul Kahar Muzakar • Abikoesno Tjokrosoejoso • H. Agus Salim • Mr.Achmad Soebardjo • Mr.Muh Yamin Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara. • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya. • Kemanusiaan yang adil dan beradab • Persatuan Indonesia • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan • Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
1. peri kebangsaan; 2. peri kemanusiaan; 3. peri ketuhanan; 4. peri kerakyatan; 5. kesejahteraan rakyat. Setelah menyampaikan pidatonya, Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar.Didalam Pembukaan Rancangan UUD itu,tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
Tertulis
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
Lisan (Pidato)
1.Paham Negara Kesatuan
2.Perhubungan Negara dengan Agama
3.Sistem Badan Permusyawaratan
4.Sosialisasi Negara
5.Hubungan antar Bangsa
Catatan :
Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya ..................................., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.Mufakat atau demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.KeTuhanan yang berkebudayaan.
Catatan :
Konsep dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut, dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu : Sila Kebangsaan dan Sila Internasionalisme diperas menjadi Socio Nationalisme; Sila Mufakat atau Demokratie dan Sila Ketuahanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaituGotong Royong. Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
• Ir.Soekarno
• Drs.Moh Hatta
• K.H Wachid Hasim
• Mr.A.A Maramis
• Abdul Kahar Muzakar
• Abikoesno Tjokrosoejoso
• H. Agus Salim
• Mr.Achmad Soebardjo
• Mr.Muh Yamin
Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
• Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
• Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
1. peri kebangsaan;
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan;
5. kesejahteraan rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar.Didalam Pembukaan Rancangan UUD itu,tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
Tertulis
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
Lisan (Pidato)
1.Paham Negara Kesatuan
2.Perhubungan Negara dengan Agama
3.Sistem Badan Permusyawaratan
4.Sosialisasi Negara
5.Hubungan antar Bangsa
Catatan :
Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya ..................................., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.Mufakat atau demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.KeTuhanan yang berkebudayaan.
Catatan :
Konsep dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut, dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu : Sila Kebangsaan dan Sila Internasionalisme diperas menjadi Socio Nationalisme; Sila Mufakat atau Demokratie dan Sila Ketuahanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaituGotong Royong.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.