amiliapermataBelanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan Madura.Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.