Randitha1
1. Sidang I BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)
Dalam proses lahirnya Pancasila, BPUPKI mempunyai andil nan sangat besar. Badan nan dibentuk oleh Jepang pada 28 Mei 1945 ini memiliki tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) nan diketuai oleh dr. Radjiman Widiodiningrat ini memiliki 62 orang anggota.
Sebelum lahirnya Pancasila, para anggota sidang BPUPKI diminta oleh dr. Radjiman Widiodiningrat buat memberikan pendapatnya mengenai dasar Indonesia merdeka pada sidang pertama. Hal tersebut dilakukan mengingat dasar negara diperlukan buat memberikan citra tentang dasar, hakikat, dan tujuan suatu negara ketika sudah berdiri. Sidang nan kali pertama inilah nan membahas perumusan dasar negara Indonesia.
Sidang I BPUPKI dilaksanakan selama tiga hari. Tiga orang nan berkesempatan mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia sebelum lahirnya Pancasila ialah Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, Supomo pada 31 Mei 1945, dan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Soekarno mengusulkan ideologi Pancasila nan kemudian tanggal diusulkannya tersebut diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Nama Pancasila sendiri didapat Soekarno dari Moh.Yamin nan juga merupakan seorang pakar tata bahasa.Panca artinya lima, sedangkan sila artinya asas. Sayangnya, dalam sidang ini belum dicapai kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia.
Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Sebelum Pancasila dilahirkan, pada 22 Juni 1945, di Jakarta diadakan rendezvous nan dilakukan oleh anggota BPUPKI. Rendezvous ini membicarakan Rancangan Pembukaan UUD dan membahas interaksi antara kaum nasionalis dan umat Islam agar tak tercerai-berai setelah rumusan negara ditetapkan.
Masih sebelum Pancasila dilahirkan, terbentuklah panitia nan berjumlah sembilan orang. Mereka diambil dari anggota BPUPKI, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, K.H Agus Salim, Tjokrosujoso, dan Muhammad Yamin. Mereka membentuk kepanitiaan nan disebut Panitia Sembilan nan diketuai oleh Soekarno.
Tugas Panitia Sembilan ialah menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta dan berisi lima sila, yaitu: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya. 2. Kemanusian yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Sidang II BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Dalam sidang kedua, dibentuk Panitia Perancang UUD nan juga diketuai oleh Soekarno. Saat itu, Pancasila belum terlahir. Pada 16 Juli, UUD telah dibentuk melalui berbagai proses dan perdebatan mengenai isinya selama sidang BPUPKI berlangsung. Pembubaran BPUPKI secara resmi dilakukan setelah hasil sidang tersampaikan dan usul Soekarno buat membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan diajukan.
Perumusan Pancasila dalam Sidang PPKI
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, saatPancasila belum dilahirkan, ternyata kelengkapan Indonesia buat mendirikan sebuah negara masih belum cukup. Usul Soekarno buat membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan pun diterima. Pada tanggal 7 Agustus 1945, dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) nan diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakil.
Putusan nan diambil saat sidang pada 18 Agustus 1945 ialah mengubah isi rumusan sila pertama nan terdapat pada Piagam Jakarta. Sila nan berbunyi " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya " mengalami perubahan pada tujuh kata menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa ". Namun, rumusan ini masih belum menjadi Pancasila.
Hal tersebut dilakukan buat tetap menjaga rasa persatuan bangsa Indonesia dan buat menghargai pluralisme. Putusan itu disetujui oleh semua anggota PPKI. Rumusan Pancasila nan menjadi ideologi bangsa Indonesia ialah rumusan nan telah disepakati oleh anggota PPKI pada 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Jadi, Pancasila nan absah ialah Pancasila nan terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Selain menghasilkan Pancasila, sidang PPKI menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil, mengesahkan UUD 1945, dan menetapkan bahwa sebelum terbentuk MPR, tugas presiden akan dibantu oleh komite nasional.
Hasil Akhir Rumusan PancasilaKetuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan nan adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila di atas sudah menjadi hasil akhir dan tak boleh diubah-ubah. Selain itu, sebab rumusan tersebut dicantumkan pada pembukaan UUD, alasan tak diperbolehkannya pengubahan menjadi lebih kuat sebab mengubah pembukaan UUD nan berarti membubarkan NKRI.
Dalam proses lahirnya Pancasila, BPUPKI mempunyai andil nan sangat besar. Badan nan dibentuk oleh Jepang pada 28 Mei 1945 ini memiliki tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) nan diketuai oleh dr. Radjiman Widiodiningrat ini memiliki 62 orang anggota.
Sebelum lahirnya Pancasila, para anggota sidang BPUPKI diminta oleh dr. Radjiman Widiodiningrat buat memberikan pendapatnya mengenai dasar Indonesia merdeka pada sidang pertama. Hal tersebut dilakukan mengingat dasar negara diperlukan buat memberikan citra tentang dasar, hakikat, dan tujuan suatu negara ketika sudah berdiri. Sidang nan kali pertama inilah nan membahas perumusan dasar negara Indonesia.
Sidang I BPUPKI dilaksanakan selama tiga hari. Tiga orang nan berkesempatan mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia sebelum lahirnya Pancasila ialah Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, Supomo pada 31 Mei 1945, dan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Soekarno mengusulkan ideologi Pancasila nan kemudian tanggal diusulkannya tersebut diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Nama Pancasila sendiri didapat Soekarno dari Moh.Yamin nan juga merupakan seorang pakar tata bahasa.Panca artinya lima, sedangkan sila artinya asas. Sayangnya, dalam sidang ini belum dicapai kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia.
Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Sebelum Pancasila dilahirkan, pada 22 Juni 1945, di Jakarta diadakan rendezvous nan dilakukan oleh anggota BPUPKI. Rendezvous ini membicarakan Rancangan Pembukaan UUD dan membahas interaksi antara kaum nasionalis dan umat Islam agar tak tercerai-berai setelah rumusan negara ditetapkan.
Masih sebelum Pancasila dilahirkan, terbentuklah panitia nan berjumlah sembilan orang. Mereka diambil dari anggota BPUPKI, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, K.H Agus Salim, Tjokrosujoso, dan Muhammad Yamin. Mereka membentuk kepanitiaan nan disebut Panitia Sembilan nan diketuai oleh Soekarno.
Tugas Panitia Sembilan ialah menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta dan berisi lima sila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Sidang II BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Dalam sidang kedua, dibentuk Panitia Perancang UUD nan juga diketuai oleh Soekarno. Saat itu, Pancasila belum terlahir. Pada 16 Juli, UUD telah dibentuk melalui berbagai proses dan perdebatan mengenai isinya selama sidang BPUPKI berlangsung. Pembubaran BPUPKI secara resmi dilakukan setelah hasil sidang tersampaikan dan usul Soekarno buat membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan diajukan.
Perumusan Pancasila dalam Sidang PPKI
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, saatPancasila belum dilahirkan, ternyata kelengkapan Indonesia buat mendirikan sebuah negara masih belum cukup. Usul Soekarno buat membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan pun diterima. Pada tanggal 7 Agustus 1945, dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) nan diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakil.
Putusan nan diambil saat sidang pada 18 Agustus 1945 ialah mengubah isi rumusan sila pertama nan terdapat pada Piagam Jakarta. Sila nan berbunyi " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya " mengalami perubahan pada tujuh kata menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa ". Namun, rumusan ini masih belum menjadi Pancasila.
Hal tersebut dilakukan buat tetap menjaga rasa persatuan bangsa Indonesia dan buat menghargai pluralisme. Putusan itu disetujui oleh semua anggota PPKI. Rumusan Pancasila nan menjadi ideologi bangsa Indonesia ialah rumusan nan telah disepakati oleh anggota PPKI pada 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Jadi, Pancasila nan absah ialah Pancasila nan terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Selain menghasilkan Pancasila, sidang PPKI menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil, mengesahkan UUD 1945, dan menetapkan bahwa sebelum terbentuk MPR, tugas presiden akan dibantu oleh komite nasional.
Hasil Akhir Rumusan PancasilaKetuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan nan adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila di atas sudah menjadi hasil akhir dan tak boleh diubah-ubah. Selain itu, sebab rumusan tersebut dicantumkan pada pembukaan UUD, alasan tak diperbolehkannya pengubahan menjadi lebih kuat sebab mengubah pembukaan UUD nan berarti membubarkan NKRI.
Semoga Bermanfaat