diftaalzenaAdapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut: 1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2) 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2) 3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3)
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)