Evha2
1.Perubahan Pertama Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :· 5 ayat 1 : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR· Pasal 7 : Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9 ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden· Pasal 13 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan dan Penempatan Duta Pasal 14 ayat 1 : Pemberian Grasi dan Rehabilitasi Pasal 14 ayat 2 : Pemberian amnesty dan abolisi Pasal 15 :Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain Pasal 17 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan Menteri Pasal 20 ayat 1-4 :DPR· Pasal 21 : Hak DPR untuk mengajukan RUU 2.Perubahan Kedua Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu : Bab VI : Pemerintahan Daerah· Bab VII : Dewan Perwakilan Daerah· Bab IX A :Wilayah Negara· Bab X : Warga Negara dan Penduduk· Bab XA :Hak Asasi Manusia· Bab XII : Pertahanan dan Keamanan· Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
5 ayat 1 : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR·
Pasal 7 : Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 9 ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden·
Pasal 13 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan dan Penempatan Duta
Pasal 14 ayat 1 : Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
Pasal 14 ayat 2 : Pemberian amnesty dan abolisi
Pasal 15 :Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
Pasal 17 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan Menteri
Pasal 20 ayat 1-4 :DPR·
Pasal 21 : Hak DPR untuk mengajukan RUU
2.Perubahan Kedua Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
Bab VI : Pemerintahan Daerah·
Bab VII : Dewan Perwakilan Daerah·
Bab IX A :Wilayah Negara·
Bab X : Warga Negara dan Penduduk·
Bab XA :Hak Asasi Manusia·
Bab XII : Pertahanan dan Keamanan·
Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan