Hasbi meminjam uang kepada saudaranya sebesar Rp. 1.000.000, sesuai perjanjian Hasbi akan mengembalikan dalam waktu 2 bulan lagi, saat mengembalikan, Hasbi melebihi uang tersebut menjadi Rp. 1.500.000 padahal tidak ada perjanjian seperti tersebut sebelumnya. Perbuatan Hasbi tersebut hukumnya, A. RIBA B. HARAM C. MUBAH D. MAKRUH
Jawaban:
B) Haram
Penjelasan:
Semoga Membantu
#BACKTOSCHOOL