luthfispansa63
Untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia seperti kasus Marsinah terlebih dahulu kita mengetahui arti dari hak asasi manusia itu sendiri.Pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Sedangkan menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk itu kita harus menghormati hak-hak orang lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia sendiri telah terjadi berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya adalah pembantaian massal pada tahun 1965 yang dilakukan terhadap anggota PKI dan ormas yang dianggap berafiliasi dengannya, kasus di Timor Timur pra Referendum, kasus Marsinah pada masa Orde Baru, peristiwa Talangsari di Lampung, kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada tahun 1998, penculikan dan penghilangan terhadap aktivis pro demokrasi pada tahun 1998 dan masih banyak pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
0 votes Thanks 1
VinkaAHBKasus tersebut masuk dalam katagori pelanggaran HAM Berat karena di dalam perincian mengenai posisi kasus diatas terdapat salah satu unsur yang memuat mengenai unsur-unsur pelanggaran HAM Berat yakni Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 ( Unsur Kejahatan Kemanusiaan ) dan juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia mengenai hak hidup sebagaimana yang tercantumkan dalam ICCPR. Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000
0 votes Thanks 3
VinkaAHB
Tolong jadikan solusi terbaik jika sangat membantu :) Terima kasih
Di Indonesia sendiri telah terjadi berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya adalah pembantaian massal pada tahun 1965 yang dilakukan terhadap anggota PKI dan ormas yang dianggap berafiliasi dengannya, kasus di Timor Timur pra Referendum, kasus Marsinah pada masa Orde Baru, peristiwa Talangsari di Lampung, kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada tahun 1998, penculikan dan penghilangan terhadap aktivis pro demokrasi pada tahun 1998 dan masih banyak pelanggaran hak asasi manusia lainnya.