Maya326925
Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak paling dasar yang dimiliki manusia sehingga tak satupun manusia memiliki kewewenangan mencabutnya. Seperti : Hak untuk Hidup, Hak untuk beragama, Hak untuk bertempat tinggal, Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Seperti : Hak untuk Hidup, Hak untuk beragama, Hak untuk bertempat tinggal, Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Semoga dapat membantu