⇒ Hak asasi manusia (HAM) terdiri atas dua hak dasar yang fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.
Jawaban Panjang
⇒ Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia (HAM) sendiri terdiri atas dua hak dasar yang fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan yang meliputi berbagai bidang dalam kehidupan sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, menyatakan pendapat, dan kebebasan bergerak.
b. Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights), yaitu hak dan kebebasan untuk memiliki sesuatu, hak memiliki dan menjual sesuatu, serta mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak asasi mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
d. Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih), mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik.
e. Hak asasi sosial atau kebudayaan (social and culture rights), yaitu hak dan kebebasan memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara perlindungan hukum (procedural rights), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
⇒ Hak asasi manusia (HAM) terdiri atas dua hak dasar yang fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.
Jawaban Panjang
⇒ Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia (HAM) sendiri terdiri atas dua hak dasar yang fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan yang meliputi berbagai bidang dalam kehidupan sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, menyatakan pendapat, dan kebebasan bergerak.
b. Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights), yaitu hak dan kebebasan untuk memiliki sesuatu, hak memiliki dan menjual sesuatu, serta mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak asasi mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
d. Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih), mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik.
e. Hak asasi sosial atau kebudayaan (social and culture rights), yaitu hak dan kebebasan memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara perlindungan hukum (procedural rights), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.