dindaarsi
Makanan yang haram telah di sebutkan di dalam surat Al maidah ayat 3, yang artinya di haramkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama allah, yang tercekik, yang di pukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan yang diterkam binatang buas. jadi menurut saya kuda liar itu tidak haram, mungkin hanya makruh. tetapi jika kuda liar itu mati karena di cekik, diterkam binatang buas, jatuh, dsb, d kemudian menjadi bangkai, itu baru haram. itu menurut pendapat saya. maaf kalau salah. masih sama-sama belajar.
itu menurut pendapat saya. maaf kalau salah. masih sama-sama belajar.