hal pokok apa yang diatur dalam konstitusi? thanks
tapnet16
Yang diatur dalam konstitusi negara : a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman
Vindi
1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara 2. susunan ketatanegaraan suatu negara 3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atauaturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Mengapa? Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman