Hal hal normatif yang dimasukkan kedalam penjelasan UUD 1945
miftahovi04
Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal - Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats). Adendum - Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
- Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).
Adendum
- Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.