Akad ba'i assalam dan istishna adalah jenis akad dalam sistem keuangan syariah yang digunakan untuk memperoleh dana di masa sekarang dengan memberikan barang di masa yang akan datang. Berikut adalah hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya akad ba'i assalam dan istishna:
1. Barang yang dijual tidak jelas atau tidak terdefinisi dengan baik. Dalam akad ba'i assalam dan istishna, barang yang akan diserahkan di masa yang akan datang haruslah telah dijelaskan secara rinci dan jelas, termasuk spesifikasi barang, kuantitas, dan kualitasnya. Jika barang yang dijual tidak jelas atau tidak terdefinisi dengan baik, maka akad dapat menjadi batal.
2. Harga yang disepakati tidak jelas atau tidak realistis. Dalam akad ba'i assalam dan istishna, harga yang disepakati haruslah jelas dan realistis. Jika harga yang disepakati tidak jelas atau tidak realistis, maka akad dapat menjadi batal.
3. Keterlambatan penyerahan barang. Dalam akad ba'i assalam dan istishna, penyerahan barang harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Jika penyerahan barang mengalami keterlambatan, maka akad dapat menjadi batal.
4. Kualitas barang yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Jika barang yang diserahkan di masa yang akan datang tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam akad, maka akad dapat menjadi batal.
5. Pembeli atau penjual meninggal dunia atau kehilangan kemampuan untuk melaksanakan akad sebelum penyerahan barang. Jika pembeli atau penjual meninggal dunia atau kehilangan kemampuan untuk melaksanakan akad sebelum penyerahan barang, maka akad dapat menjadi batal.
Sumber:
- Huda, N. (2018). Akad Istishna dalam Praktik Perbankan Syariah: Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Pusat Surabaya. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Islam, 2(1), 1-17.
- Zuhriyah, N., & Yusrizal, Y. (2019). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ba’i Istishna di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(10), 839-857.
Akad ba'i assalam dan istishna adalah jenis akad dalam sistem keuangan syariah yang digunakan untuk memperoleh dana di masa sekarang dengan memberikan barang di masa yang akan datang. Berikut adalah hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya akad ba'i assalam dan istishna:
1. Barang yang dijual tidak jelas atau tidak terdefinisi dengan baik. Dalam akad ba'i assalam dan istishna, barang yang akan diserahkan di masa yang akan datang haruslah telah dijelaskan secara rinci dan jelas, termasuk spesifikasi barang, kuantitas, dan kualitasnya. Jika barang yang dijual tidak jelas atau tidak terdefinisi dengan baik, maka akad dapat menjadi batal.
2. Harga yang disepakati tidak jelas atau tidak realistis. Dalam akad ba'i assalam dan istishna, harga yang disepakati haruslah jelas dan realistis. Jika harga yang disepakati tidak jelas atau tidak realistis, maka akad dapat menjadi batal.
3. Keterlambatan penyerahan barang. Dalam akad ba'i assalam dan istishna, penyerahan barang harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Jika penyerahan barang mengalami keterlambatan, maka akad dapat menjadi batal.
4. Kualitas barang yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Jika barang yang diserahkan di masa yang akan datang tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam akad, maka akad dapat menjadi batal.
5. Pembeli atau penjual meninggal dunia atau kehilangan kemampuan untuk melaksanakan akad sebelum penyerahan barang. Jika pembeli atau penjual meninggal dunia atau kehilangan kemampuan untuk melaksanakan akad sebelum penyerahan barang, maka akad dapat menjadi batal.
Sumber:
- Huda, N. (2018). Akad Istishna dalam Praktik Perbankan Syariah: Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Pusat Surabaya. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Islam, 2(1), 1-17.
- Zuhriyah, N., & Yusrizal, Y. (2019). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ba’i Istishna di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(10), 839-857.