Akad ba'i Assalam dan Istishna' adalah jenis-jenis akad dalam syariah Islam yang berkaitan dengan jual-beli. Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan batalnya akad ba'i Assalam dan Istishna', di antaranya:
1. Ketidaksepakatan para pihak yang terlibat dalam akad. Jika ada ketidaksepakatan dalam kesepakatan dan persyaratan yang diatur dalam akad, maka akad tersebut dianggap batal.
2. Barang yang dijual dalam akad ternyata tidak sesuai dengan deskripsi dan kondisi yang dijanjikan. Jika barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi atau kondisi yang telah dijanjikan, maka akad dapat dibatalkan.
3. Barang yang dijual dalam akad tidak ditemukan. Jika barang yang dijual dalam akad ternyata tidak ditemukan atau tidak ada, maka akad menjadi batal.
4. Keterlambatan dalam penyerahan barang. Jika penyerahan barang tidak dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan atau terlambat dalam penyerahannya, maka akad tersebut menjadi batal.
5. Adanya unsur penipuan atau kecurangan. Jika terdapat unsur penipuan atau kecurangan dari salah satu pihak yang terlibat dalam akad, maka akad tersebut dianggap batal.
Sumber:
1. Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Al-Fiqh 'ala Al-Madhahib Al-Arba'ah oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
3. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Dr. Abdurrahman Al-Jaziri.
Penjelasan:
semoga dapat terbantu dan berikan jawaban tercerdas, ya!
Jawaban:
Akad ba'i Assalam dan Istishna' adalah jenis-jenis akad dalam syariah Islam yang berkaitan dengan jual-beli. Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan batalnya akad ba'i Assalam dan Istishna', di antaranya:
1. Ketidaksepakatan para pihak yang terlibat dalam akad. Jika ada ketidaksepakatan dalam kesepakatan dan persyaratan yang diatur dalam akad, maka akad tersebut dianggap batal.
2. Barang yang dijual dalam akad ternyata tidak sesuai dengan deskripsi dan kondisi yang dijanjikan. Jika barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi atau kondisi yang telah dijanjikan, maka akad dapat dibatalkan.
3. Barang yang dijual dalam akad tidak ditemukan. Jika barang yang dijual dalam akad ternyata tidak ditemukan atau tidak ada, maka akad menjadi batal.
4. Keterlambatan dalam penyerahan barang. Jika penyerahan barang tidak dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan atau terlambat dalam penyerahannya, maka akad tersebut menjadi batal.
5. Adanya unsur penipuan atau kecurangan. Jika terdapat unsur penipuan atau kecurangan dari salah satu pihak yang terlibat dalam akad, maka akad tersebut dianggap batal.
Sumber:
1. Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Al-Fiqh 'ala Al-Madhahib Al-Arba'ah oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
3. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Dr. Abdurrahman Al-Jaziri.
Penjelasan:
semoga dapat terbantu dan berikan jawaban tercerdas, ya!