Hal-hal apa saja yang dapat di ajukan oleh DPD dalam RUU
putrilarasantang
Fungsi LegislasiTugas dan wewenang:Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUUBidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.Fungsi PertimbanganMemberikan pertimbangan kepada DPRBidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Semoga membantu dan jadikan yang TERBAIK