Hakim konstitusi berjumlah 9 orang diantaranya 3 orang hakim di ajukan oleh ma 3 orang di ajukan oleh Dpr dan 3 orang diajukan oleh presiden ke 9 hakim konstitusi tersebut di tetapkan oleh
BlackCat121
Presiden Indonesia yang memiliki hak menetapkan hakim konstitusi