GitaNatasya
Hakikat Otonomi Daerah di IndonesiaHakikat otonomi daerah adalah substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri. Penjelasan mengenai hakikat otonomi daerah di Indonesia sesungguhnya telah tergambar dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur dan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan konsep otonomi daerah di Indonesia.Keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut diarahkan untuk menghadirkan hakikat otonomi daerah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini akan diuraikan beberapa hakikat otonomi daerah yang terkandung dalam konsep otonomi daerah di Indonesia. Yang pertama adalah adanya hak untuk mengurus rumah tangga sendiri. Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri oleh masing-masing daerah merupakan kewenangan yang didelegasikan dari pemerintah pusat hingga menjadi hak masing-masing daerah. Dengan adanya kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, maka setiap daerah berhak untuk merumuskan kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing. Setiap daerah dapat membuat inovasi atau melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam rangka mempercepat peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Masing-masing daerah mengatur arah pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sekaligus mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat di daerah tersebut. Yang kedua adalah bahwa hak untuk mengatur dan menguru daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas hanya dalam wilayah daerahnya masing-masing. Diluar batas wilayah suatu daerah hak untuk mengatur tersebut tidak berlaku lagi karena telah menjadi hak daerah lainnya. Yang ketiga adalah bahwa setiap daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, daerah tidak dapat mengubah wewenang yang ada padanya menjadi lebih daripada yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah dibatasi untuk mengurus hal-hal yang berkaitan secara langsung dengan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing. Tapi kewenangan lainnya yang bersifat lintas batas daerah menjadi kewenangan pemerintah diatasnya. Dalam peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia terdapat beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh daerah, seperti kewenangan untuk mengatur urusan pertahanan keamanan dan urusan fiskal. Yang keempat adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan subordinasi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki oleh daerah lain. Setiap daerah tidak lebih superior atau inferior terhadap daerah lainnya, karena masing-masing memiliki hak yang sama di daerahnya masing-masing. Dengan demikian hakikat otonomi daerah, secara sederhana dapat dikatakan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga di daerahnya sendiri. Setiap daerah memiliki pemerintahan daerahnya sendiri yang menjalankan kewenangannya sendiri yang tidak dapat diganggugugat oleh daerah lain, baik secara horisontal maupun vertikal.